Polres Blitar Kota – Anggota Polsek Wonodadi memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengunjung Pasar Gambar Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19). Jum’at 22/5/2020.
Adapun kegiatan himbauan ini untuk cegah menyebar virus COVID-19 agar masyarakat untuk memahami tindakan petugas di lapangan, masyarakat lebih banyak di rumah dari pada di luar rumah dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus corona jangan sampai menyebar lebih meluas. Selain memberikan Himbauan kegiatan tersebut juga untuk mengantisipasi 3C guna memberi rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Wonodadi.
Petugas jaga Polsek Wonodadi yang dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Aiptu Unggul Nugroho menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat pengunjung Pasar Gambar Desa Wonodadi sesuai dengan Himbauan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain memberikan Himbauan patroli tersebut juga untuk mencegah tindak kejahatan serta memberi rasa aman pada warga masyarakat Wonodadi.
Selanjutnya petugas juga dalam menyampaikan himbauan kepada warga agar mengikuti himbauan pemerintah tentang pencegahan penyebaran/penularan virus corona, masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul yang melibatkan orang banyak, selalu jaga kebersihan diri dan lingkungan minimal dengan mencuci tangan dengan menggunakan sabun baik sebelum maupun sesudah melaksanakan kegiatan, jaga kondisi kesehatan dengan mengkonsumsi makan minuman yang bergizi serta olahraga rutin, dan kurangi aktifitas diluar rumah jika tidak ada keperluan/kepentingan apabila terpaksa keluar rumah wajib mengenakan masker, pungkas petugas. Diharapkan warga masyarakat Wonodadi lebih paham dan dapat terhindar dari penularan virus Corona (Covid-19)
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Polsek Wonodadi
Polsek Wonodadi Melakukan Patroli OBVIT SPBU untuk Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya
KEGIATAN GAKTUR LALIN PAGI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
GIAT SOSIALISASI KEPADA PETERNAK SUSU KAMBING DI DESA WONODADI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI