Penerapan protokol kesehatan di kota Blitar akan semakin diperketat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar gencar menindak pelanggar aturan prokes di berbagai tempat hari Minggu tanggal 13 Desember 2020. Sasaran utamanya ditempat umum yang banyak dijadikan tempat cangkrukan masyarakat baik tua maupun muda.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa tren kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Blitar mengalami peningkatan beberapa hari terakhir ini. Untuk itu, Satgas pencegahan Covid-19 gencarkan lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
Leonard menambahkan, Satgas Covid-19 menggandakan pelaksanaan Operasi Yustisi. Sasaran operasi juga harus ditambah dan dilakukan secara acak. Seperti di kafe-kafe, melihat tingkat partisipasi menerapkan protokol kesehatan mulai berkurang. Kalau terus seperti ini, bisa jadi akan dilakukan pembatasan jam operasional cafe untuk mengurangi berkerumun ataupun masyarakat yang bergerombol untuk cegah penyebaran virus corona khususnya di kota Blitar yang mana saat ini Kota Blitar masuk dalam zona merah atau tingkat penyebaran yang tinggi.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI