Sebagai salah satu bentuk kerugian ataupun bukti bahwa minuman keras tidak membawa manfaat melainkan bisa membawa bencana baik diri sendiri maupun orang lain. Sebut saja JM alias Sono Keling warga Dusun Kamogan Rt 01 Rw 07 Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan kepada Muslimin, laki-laki usia 40 tahun dan Siti Khoirotin, perempuan usia 36 warga Dusun Kamogan Rt 01 Rw 07 Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang keduanya merupakan paman dan bibi pelaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan peristiwa ini bermula pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekitar pukul 18.30 Wib, Sono Keling mendatangi rumah korban dengan membawa botol bekas minuman keras jenis anggur merah. Diduga mabuk, pelaku yang saat itu datang tiba tiba langsung menyerang korban dengan memukulkan botol bekas minuman itu ke kepala korban dan memukul punggung Siti Khoirotin. Akibatnya, Muslimin mengalami luka robek di bagian kepala sementara Siti Khoirotin mengalami luka robek di kepala dan memar di punggung. Tidak terima atas perlakuan keponakannya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonodadi.
saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Sono Keling yang saat itu melarikan diri setelah memukul paman dan bibinya pungkas Dodit.
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Persiapkan Personil, Polres Blitar Kota Adakan Pembinaan Rohani Jelang Pengamanan TPS