
Saat berhenti dan menunggu lampu merah itu, diduga ada cek cok dan perdebatan antara korban dan pelaku. Kemudian korban dan pelaku melanjutkan untuk berkeliling kota lagi. Sesampainya di barat kota Blitar, ada rombongan yang meneriaki korban dan menyuruh berhenti, namun korban merasa ketakutan dan mengegas motornya dengan kecepatan tinggi mengarah ke barat. Selanjutnya terduga pelaku tersulut emosi dan mengejar para korban sampai di Jalan Kalimas
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana saat konferensi pers, Rabu sore (11/06/2025) menyampaikan, Sore ini kami ungkap tindak pindana aksi dugaan pengeroyokan, dengan melibatkan enam remaja. Terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Subiyantana menyebutkan para terduga pelaku pengeroyokan yakni NVY (17), ZR (17), RES (16), ARD (17), EP (17) dan DNA (17), 2 diantaranya tergabung dalam salah satu perguruan silat. Sementara dua remaja yang menjadi korban yaitu BDN (19) dan AHR (17) juga tergabung dalam salah satu perguruan silat.
Adapun penyebab pengeroyokan itu, lanjut Subiyantana diduga terkait kesalahpahaman. Mulanya BDN dan AHR berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di simpang empat Jalan Kawi. Korban bersebelahan dengan kelompok terduga pelaku yang juga menunggu lampu merah.
“Saat berhenti dan menunggu lampu merah itu, diduga ada cek cok masalah sepele. Selanjutnya terduga pelaku tersulut emosi dan mengejar para korban sampai di Jalan Kalimas, di sana korban diduga dikeroyok dengan beberapa anak ini, aksi pengeroyokan ini terjadi bukan karena kejadian spontan, melainkan akar masalahnya pada konflik antar perguruan silat.” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, polisi melakuan serangkaian penyelidikan. Termasuk meminta visum korban dan meminta keterangan dari para saksi. Barang bukti 4 unit motor, helm, dan potongan pakaian turut diamankan.
Subiyantana menegaskan proses hukum terhadap tindak pidana tersebut tetap berlanjut meskipun tidak dilakukan penahanan. Selain itu, Polres Blitar Kota juga menghimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan.
“Tindak pidana itu akan disesuaikan dengan pasal 76C jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Bank Jatim di Desa Wonodadi
ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI OBVIT TOKO EMAS DI DESA WONODADI
POLSEK WONODADI PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, SEKOLAH, 3C DAN KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli Malam Obvit SPBU Desa Pikatan