Selain di Jalan Mahakam, Kota Blitar, petugas gabungan juga menggelar razia kepatuhan masyarakat pada disiplin protokol kesehatan di Jalan Ir Soekarno pada Senin, 1 Februari 2021, dan menjaring 34 pelanggar.
Sebanyak empat pelanggar mendapatkan sanksi tindak pidana ringan, 11 pelanggar diberikan teguran tertulis, dan 19 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh puluhan personel dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Yonif 511/DY, dan Satpol PP Kota Blitar.
Kegiatan Operasi Yutisi Covid-19 Gabungan itu digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*
BHABINKAMTIBMAS PATROLI SAMBANG WARGA DESA BINAAN DI DESA CANDIREJO
Tampil di Kompetisi Paduan Suara Internasional, Svara Bhayangkara Polri Masuk 5 besar dan Raih Impresive Stage Performance
Kapolres Tanjungperak Bersama Forkopimda Cek Gudang KPU Jelang Coblosan Pilkada 2024
Kompak, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai Cegah Banjir