BLITAR KOTA – Dalam rangka uji coba pelaksanaan New Normal di Kota Blitar, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar, Satpol PP Kota Blitar, dan Diskominfotik Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Minggu (24/10/2021).
Diketahui, dengan status PPKM level 1 maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan PPKM level 2 dan PPKM level 3.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Padal Iptu Sultoni menelusuri di beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu tempat wisata Aloon-Aloon Kota Blitar, Istana Gebang, Kebonrojo, Waterpark Sumber Udel, dan Makam Bung Karno yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan TNI maupun dari Satpol PP Kota Blitar dan Diskominfotik Kota Blitar dengan menyusuri di 5 titik Wilayah Kota Blitar,” kata Padal Iptu Sultoni.
Sultoni menambahkan, sebanyak 13 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kota Blitar, dan Diskominfotik Kota Blitar dikerahkan dalam operasi yustisi pagi ini.
Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 24 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.
“Kami akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di Kota Blitar dengan merespons hal-hal darurat agar penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang serta kami juga memberikan imbauan secara persuasif humas kepada masyarakat” tambahnya.
Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.
“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Operasi pagi ini kita menemukan ada 26 warga yang melanggar prokes dan 25 orang kami berikan teguran secara lisan serta 1 yang lainnya kami berikan sanksi sosial. Kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang melanggar prokes,” ungkapnya.
Beliau juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan satu hari dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)
Masuki Masa Tenang, Polisi Kota Blitar Lakukan Patroli Gabungan Guna Jaga Kondusifitas
Polres Blitar Kota Kawal Pemberangkatan Logistik Pilkada Serentak 2024 Kota Blitar
Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”
Polresta Banyuwangi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024