Kota Blitar – Kejadian laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota berhasil diungkap dalam kurun waktu 24 jam. Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi pada Minggu dini hari di Jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Kejadian tabrak lari yang mengakibatkan seorang perjalan kaki berinisial FW (47) warga Sananwetan meninggal dunia.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, dalam konferensi pers Rabu siang (18/12/2024) menjelaskan kronologi bermula ketika sebuah roda 4 melaju dari arah utara ke selatan tepatnya dari Blitar menuju ke Tulungagung. Sesampai di Jalan Kenari, pengemudi roda 4 dengan kecepatan 80 km/jam menabrak korban yang berjalan menyeberang dari arah timur ke barat. Pengemudi mengaku tidak menyadari jika menabrak orang karena kondisi yang masih gelap dan berkabut.

Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang mengarah pada dugaan kendaraan pelaku adalah mobil berwarna merah. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah polisi melakukan olah TKP dan melihat rekaman camera cctv. Polisi menemukan pecahan bodi mobil warna merah yang selanjutnya berhasil diidentifikasi jenis mobil yang menabrak korban. Hasilnya, petugas mengidentifikasi kendaraan Suzuki Swift merah dengan ciri khas kap atas berwarna hitam yang melintas tak lama setelah kejadian.

Guna mempercepat pengungkapan, Polres Blitar Kota menyebarkan informasi dan rekaman CCTV melalui media sosial.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga mengenai keberadaan mobil di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, petugas segera mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti.

“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Kapolres Blitar Kota.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.