Polres Blitar Kota – Anggota Polsek Wonodadi memberikan himbauan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 kepada warga masyarakat pengunjung Minimarket Indomaret Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19). Minggu 18/10/2020.
Adapun kegiatan himbauan ini untuk cegah menyebar virus COVID-19 agar masyarakat untuk memahami tindakan petugas di lapangan, masyarakat lebih banyak di rumah dari pada di luar rumah dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus corona jangan sampai menyebar lebih meluas. Selain memberikan Himbauan kegiatan tersebut juga untuk mengantisipasi 3C guna memberi rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Wonodadi.
Petugas juga yang dipimpin langsung oleh KaSPKT Aiptu Afan Rijadi menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat pengunjung Minimarket Indomaret Desa Wonodadi sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain memberikan Himbauan patroli tersebut juga untuk mencegah tindak kejahatan serta memberi rasa aman pada warga masyarakat Wonodadi.
Selanjutnya petugas juga dalam menyampaikan himbauan kepada warga agar mengikuti Inpres No 6 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran/penularan virus corona, masyarakat untuk selalu memakai Masker saat aktivitas di luar rumah, men jarak tidak bergerombol serta jaga kebersihan diri dan lingkungan minimal dengan mencuci tangan dengan menggunakan sabun baik sebelum maupun sesudah melaksanakan kegiatan, pungkas petugas. Diharapkan warga masyarakat Wonodadi lebih paham dan dapat terhindar dari penularan virus Corona (Covid-19)
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Apel Pelepasan APK Pilkada 2024 di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
GIAT SOSIALISASI KEPADA PETANI DI DESA JATEN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI