Polres Blitar Kota – Polsek Wonodadi bersama Instansi Terkait melaksanakan Operasi Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota bertempat di Jalan Desa Jaten , tepatnya di Depan Balaidesa Jaten Wonodadi, Kamis (22/10/2020).
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Yustisi yaitu Gabungan yang terdiri dari Polsek Wonodadi jumlah 6 Personil, Anggota TNI sebanyak 4 Personil, Staf Kec. Wonodadi 5 Personil dan perangkat Desa Jaten 6 Personil.
Sasaran dalam operasi Yustisi tersebut adalah Warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker di Jalan Raya Wonodadi Blitar. Dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa hukuman, menyanyikan lagu Indonesia raya, padamu negeri, mengucapkan Pancasila dan membersihkan Lingkungan kemudian petugas memberikan Surat teguran yangg di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. Tidak lupa petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir.
Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas melakukan penindakan berupa tegoran kepada 10 orang pelanggar.
Sementara itu Kapolsek Wonodadi AKP Wahyu Satrio Widodo, mengharap kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19, dengan di adakan operasi Yustisi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini diharapkan pandemi virus Corona ini segara berakhir.
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Apel Pelepasan APK Pilkada 2024 di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
GIAT SOSIALISASI KEPADA PETANI DI DESA JATEN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI