Polres Blitar Kota mengamankan GK, laki-laki umur 27 tahun warga Jalan KH. Dewantara No 10 RT 03 / RW 01 Desa Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten blitar dan TS, laki-laki umur 36 tahun warga Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena kedapatan mengedarkan ganja kering di kawasan Jalan Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron SH. MH menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan laporan warga sekitar lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Kemudian anggota narkoba melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019, polisi berhasil menangkap KH. Dalam pemeriksaandan dilakukan pengembangan, KH mengaku mendapatkan ganja dari TS. Kemudian pada hari Jum’at sore tanggal 17 Mei 2019 anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota menggerebek rumah TS dan langsung mengamankannya. Dari tangan KH, polisi menyita barang bukti satu buah plastik bening berisi ganja kering dengan berat kotor 8,42 gram. Satu bungkus kertas tulis yang didalamnya berisi ganja kering bercampur tembakau dengan berat kotor 2,43 gram, empat biji kertas rokok “rolling paper 33″. Sedangkan dari tangan TS, polisi menyita satu buah HP asus milik TS.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, AKP Imron mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain dibalik pelaku ini.