Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. hari ini Senin, tanggal 09 Agustus 2021 Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Level IV di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di Gelora Penataran Nglegok.
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring dan sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar. Giat operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan hasil 2 pelanggar yang ditindak tipiring. Selain itu juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.
Polres Blitar Gelar FGD Bahas Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Tanjungperak Amankan 24 Orang di Jl. Kunti Surabaya
Polres Pasuruan Distribusikan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang
Polsek Sukorejo Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari