Polsek Sukorejo – Melalui program Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan uneg-uneg, saran, maupun pertanyaan seputar pelayanan masyarakat dan situasi kamtibmas di wilayahnya. Jum’at 3/10/2025.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu warga menanyakan mengenai tata cara mengurus kehilangan akte kelahiran.

Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo menjelaskan bahwa warga yang kehilangan akte kelahiran dapat mendatangi kantor kepolisian dengan membawa surat pengantar dari Desa/Kelurahan, fotokopi KTP, serta fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan dari instansi yang menerbitkan. Setelah itu, pihak kepolisian akan membuatkan surat keterangan kehilangan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus kembali akte kelahiran di instansi terkait.

Kapolsek Sukorejo AKP Santoso, SH menyampaikan bahwa program Curhat Kamtibmas merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memberikan ruang komunikasi dua arah. Dengan demikian, setiap keluhan dan kebutuhan warga dapat ditampung dan dicarikan solusi yang tepat.