Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Minggu (4/10).
Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Blitar Kota agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Sony
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ponggok Ipda Trimuliarso bersama Kanit Sabhara Polsek Ponggok Ipda Sumardi, dan empat anggota jagamelaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah terhadap warung warung yang secara sembunyi sembunyi menjual miras.
Dalam kegiatan tersebut belum berhasil menemukan miras oplosan, dan pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras oplosan dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Ponggok”, ucap AKP Sony.
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, DAN LAKALANTAS DI WILAYAH HUKUMNYA
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya