
Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Blitar Kota AKBP DANANG SETIYO P. S., S.H., S agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,”
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sausapor bersama 2 (dua) anggota unit Reskrim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
- Arak Jowo : 5 btl kemasan 1.5 ml
- Anggur Merah : 2 btl kemasan 750 ml
- Ice Land : 2 btl kemasan 250 ml
Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Ponggok bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Ponggok”, ucap IPTU AGUS
Lanjut Kapolsek Ponggok IPTU Agus Prayitno, S.H., mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutup Kapolsek

Patroli Akhir Pekan Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Situasi Kondusif
Patroli Obyek Perbankan Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Kondusif di Akhir Pekan
Patroli Obyek Wisata Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Sambangi Taman Kebon Rojo Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Karate KONI Jatim Cup I 2025 di Kota Blitar