Proklamatornews.com – Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 perkantoran tempat pelayan publik di Bank bank yang ada diwilayah hukum Polres Blitar Kota. Sasaran kali ini di kantor bank BNI 46 yang bertempat di Jalan kenanga Kota Blitar.

Petugas pelaksana operasi yustisi adalah personel gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI dari Kodim 0808 Blitar dan personel Sat Pol PP Kota Blitar. Petugas melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap warga yang sedang berkerumun dan beraktifitas di lokasi perbankan. Serta penertiban pemakai jalan yang parkir tidak pada tempatnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa petugas melaksanakan pengecekan jarak duduk, serta peringatan memakai masker dan jangan berkerumun ditempat keramaian dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus corona dimana kantor perbankan sebagai salah satu tempat pelayanan publik rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.