Blitar – Satgas Pangan Polres Blitar Kota bersama TNI dan Disperindag Kabupaten Blitar memasang spanduk imbauan untuk mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah subsidi di sejumlah pasar dan toko di wilayah Kabupaten Blitar, Senin (30/5/2022).
Spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah pasar dan toko di Wilayah Kabupaten Blitar itu berisi tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah subsidi.
Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu, Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.
“Hari ini, kami melakukan monitoring sekaligus pemasangan spanduk imbauan terkait distribusi minyak goreng curah di Pasar Srengat dan Pasar Patok Ponggok,” kata Kabagops Polres Blitar Kota, Kompol M Hari Sutrisno
Sejumlah toko dipasang spanduk berisi harga eceran tertinggi minyak goreng curah subsidi, yaitu, Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.
Menurut Kompol Hari sutrisno, dari hasil pemantauan tim Satgas Pangan yang merupakan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Disperindag Kabupaten Blitar, harga minyak goreng curah subsidi yang dijual di sejumlah pasar dan toko masih standar sesuai dengan HET.
Satgas Pangan akan terus memantau distribusi, stok dan harga minyak goreng curah subsidi di pasar dan toko untuk memastikan ketersediaan stok dan harga dengan harga normal sesuai HET.
“Kami juga mencantumkan call center di spanduk imbauan. Kami meminta masyarakat menghubungi call center apabila mengetahui ada toko yang menjual minyak goreng curah subsidi di atas HET,” katanya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Satgas Pangan Polres Blitar Kota bersama Disperindag juga sudah memasang spanduk imbauan di toko minyak goreng di Kota Blitar.
CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR MINGGU KASIH DI GEREJA THEODULUS JL MASTRIP KOTA BLITAR
Minggu Kasih Polsek Sukorejo dengarkan Uneg Uneg di Gereja Santa Maria
IBADAH MINGGU, POLSEK PONGGOK GELAR MINGGU KASIH
PELAYANAN PENGAMANAN GEREJA MINGGU KASIH POLSEK SANANKULON