Rabu tanggal 6 Oktober 2021 Anggota Polsek Udanawu telah menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan, dengan sasaran pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Udanawu – Polres Blitar Kota, tepatnya jalan umum Dusun Tapan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Petugas telah memberikan penindakkan kepada warga masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan, terutama bagi warga masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak memakai masker. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Memang benar bahwa untuk wilayah hukum Polres Blitar kota untuk penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah mengalami banyak penurunan, akan tetapi harus tetap di waspadai mengingat virus Corona atau Covid-19 tidak terlihat dengan mata. Untuk itu mencegah lebih baik daripada mengobati, lebih baik waspada dan hati-hati dengan mematuhi Protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dengan memakai masker dengan benar yaitu menutup hidung dan mulut, sering mencuci tangan di air mengalir dan menggunakan sabun, menjaga jarak aman minimal 1 meter, mengurangi Mobilitas dan Menjauhi kerumunan itu semua adalah protokol kesehatan yang harus di terapkan di adaptasi hidup baru saat beraktivitas sehari-hari dalam pencegahan tertularnya virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas juga menghimbau kepada warga masyarakat agar mendaftar diri untuk vaksin Covid-19, karena manfaat vaksin Covid-19 banyak sekali di antaranya dapat merangsang sistem kekebalan tubuh dalam melawan virus Corona, dapat mengurangi resiko penularan Covid-19, Ketika tertular Covid-19 Vaksin dapat mencegah terjadinya gejala yang berat dan dengan Vaksin akan mencapai imunitas kelompok atau herd immunity.