Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu, Anggota Polsek Udanawu bersama dengan Anggota TNI dan Satpol PP serta instansi samping melaksanakan operasi Yustisi di warung kopi di Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Selasa, 29 Maret 2021.
Saat di lakukan operasi yustisi telah di temukan beberapa pengunjung yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya ada yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak benar yaitu memakai masker tidak menutupi hidung dan mulut hanya di dagu saja serta tidak menjaga jarak minimal 1 meter saat berbicara, sehingga petugas telah menindak dengan tindakan pidana ringan atau yang di sebut dengan tipiring, tindakan sosial, serta teguran lisan sesuai dengan pelanggannya.
Selain itu petugas juga menghimbau kepada pengunjung warung yang belum melaksanakan vaksin segera melaksanakan vaksin karena dengan vaksin dapat menambah kekebalan tubuh dalam memerangi masuknya virus Corona atau Covid-19. Dan yang tidak kalah pentingnya juga walaupun sudah vaksin harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Untuk penerapan protokol Kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari bisa dilakukan dengan cara 5 M di antaranya ;
1. Memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung hingga mulut
2. Mencuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun, dilakukan baik sebelum melakukan aktivitas maupun sesudah aktivitas.
3. Menjaga jarak minimal 1 meter antara satu dengan yang lainnya.
4. Mengurangi Mobilitas, yaitu tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang penting sekali.
5. Menjauhi kerumunan massa.



Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas