Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kepanjenkidul yang dilaksanakan di Jl. A.Yani kel kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Sabtu (26/2/22)
Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil oleh Panit Binmas Polsek Kepanjenkidul Iptu Edy Sukamto
Dan kekuatan 6 anggota Polsek Kepanjenkidul
Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran orang berkerumun dan tdak mematuhi prokes covid 19
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini
“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 8 orang pelanggar di kenakan sanksi Teguran serta di beri Himbauan agar mematuhi prokes covid 19 dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.
Komunikasi Dalam Jum’at Curhat Sebagai Bentuk Upaya Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kapolres Blitar Kota Pantau Langsung Arus Mudik, Pastikan Pemudik Nyaman dan Aman
Polres Bondowoso Intensifkan Pengamanan Tempat Wisata dan Rumah Kosong Saat Libur Lebaran
Polres Mojokerto Tutup Jalur Pacet- Cangar Selama Proses Penanganan Longsor