Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 28 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 9 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli bluelight Polsek Nglegok di jalan bulak Desa Jiwut antisipasi tindak kriminalitas dan aksi balap liar
Patroli dialogis anggota Polsek Nglegok di lingkungan warga beri himbauan Kamtibmas cegah tindak 3C
Patroli anggota Polsek Nglegok di pertashop warga antisipasi tindak kriminalitas 3C
Patroli rutin anggota Polsek Nglegok di obyek vital pertokoan antisipasi terjadinya tindak 3C