Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 28 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 9 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Kegiatan Minggu Kasih serta pengamanan ibadah gereja yang dilaksanakan Polsek Nglegok berikan rasa aman dan tingkatkan silaturahmi bersama warga
Patroli siang Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di obyek vital SPBU setempat
Patroli dialogis Polsek Nglegok di pertokoan emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi terjadinya tindak kriminalitas
Patroli Polsek Nglegok melaksanakan pengecekan obyek vital perbankan dan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga