Cegah penyebaran Covid-19 varian terbaru Omicron di wilayah hukumnya, Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 dan juga Satpol PP Kota Blitar menggencarkan operasi yustisi di tempat publik, Minggu (06/2/2022). Tim Yustisi gabungan menyasar sejumlah tempat wisata yang ramai pengunjung seperti Taman Kebon Rojo, Waterpark Sumber udel dan kawasan wisata Makam Bung Karno. Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan masih menemukan sejumlah warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi teguran, petugas gabungan juga membagikan masker kepada mereka yang tidak memakai masker.
“masih ditemukan warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Rochan menambahkan, masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di tempat publik.
Penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendur, meski Kota Blitar masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
“Justru masuk zona hijau, penerapan prokes (protokol kesehatan) harus lebih disiplin lagi. Supaya Kota Blitar tidak turun ke zona kuning,” pungkasnya.
POLSEK PONGGOK PATROLI HARKAMTIBMAS KE BANK JATIM DSN SUMBERNANAS
RUTINKAN PATROLI ALFAMART, SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA KARYAWAN
POLSEK PONGGOK PATROLI SPBU CEGAH TINDAK KEJAHATAN DAN JAGA KEAMANAN
Polsek Wonodadi Melaksanakan Giat Patroli Obvit Pertokoan di Wilayah Wonodadi