
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi teguran, petugas gabungan juga membagikan masker kepada mereka yang tidak memakai masker.
“masih ditemukan warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Rochan menambahkan, masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di tempat publik.
Penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendur, meski Kota Blitar masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
“Justru masuk zona hijau, penerapan prokes (protokol kesehatan) harus lebih disiplin lagi. Supaya Kota Blitar tidak turun ke zona kuning,” pungkasnya.

Wakapolri Tinjau UMKM, Bakes, dan Pembagian Perlengkapan Sekolah Usai Apel Mitra Kamtibmas di Papua
Polri Lakukan Groundbreaking 6 SPPG Baru di Papua, Wakapolri: “Ini Investasi Pelayanan untuk Rakyat”
Nakes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang
Anggota polsek ponggok laksanakan patroli pertokoan di alfamidi desa jatilengger