
Sasaran penyekatan ini adalah semua element masyarakat yang melintas dipos pam penyekatan PPKM Level 3 yang akan memasuki wilayah Nglegok Kabupaten Blitar. Pengendara R4 maupun R2 akan diperiksa dan di minta surat-surat kelengkapannya, seperti Seterfikat Vaksinasi, Surat Antigen/Swab dan kartu pengenal diri baik dari aplikasi maupun lainnya.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat baik melalui aplikasi tersebut di himbau untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Blitar dan di minta untuk putar balik.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH memalui Padal Iptu Anang mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Inmendagri no. 39/2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Nglegok.

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Sukorejo Gelar Patroli dan Dialogis, Karyawan SPBU Diberi Imbauan Jaga Keamanan Lingkungan