Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Udanawu Polres Kota Blitar yang dilaksanakan secara gabungan dari TNI, Polri Dan Trantib Kecamatan Udanawu yang di laksanakan di Depan Kantor Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar di laksanakan hari Selasa (15/11/2020) dimulai pukul 08.30 sampai pukul 09.30 WIB. Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung oleh Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP EKO SURYADI, S.H
Kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran. Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini “Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 19 orang pelanggar dengan rincian 12 teguran lisan dan 07 teguran tertulis serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19
Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
Personel Pam TPS Polsek Sukorejo Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kotak Suara dari PPS ke TPS