Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Udanawu Polres Kota Blitar yang dilaksanakan secara gabungan dari TNI, Polri Dan Trantib Kecamatan Udanawu yang di laksanakan di Depan Kantor Pos Udanawu Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar di laksanakan hari Jumat (08/01/2021) dimulai pukul 08.30 sampai pukul 10.00 WIB. Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung oleh Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP EKO SURYADI, S.H
Kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran. Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini “Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 35 orang pelanggar dengan rincian 17 teguran lisan dan 18 teguran tertulis serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19


751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan