Petualangan WH (26) sebagai jambret berakhir setelah berhasil di ringkus di kediamannya di Lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Sabtu (12/12). Laki-laki yang kerap beraksi dengan motor bebek berwarna hitam yang tidak dilengkapi nomor polisi ini terakhir kali melakukan perampasan terhadap Juminem (49) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada 5 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudhanto mengatakan, saat itu korban yang sedang pulang dari berkerja sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengendarai sepeda gunung. Korban dipepet oleh palaku dari sisi kanan dan langsung menghentikan laju sepeda gunung korban lalu merampas tas kain korban yang berisi uang tunai Rp 125 ribu dan satu buah handphone dengan total nilai Rp 300 ribu. Pelaku yang saat beraksi dengan menggunakan kaos oblong berwarna merah menjadi bahan Juminen untuk melaporkan ke Mapolres Blitar Kota. “Korban tidak tahu ciri-ciri pelaku, namun saat beraksi pelaku menggunakan baju warna merah,” ujarnya.
AKP Dhanang Yudhanto menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya, setelah pihak Satreskrim Polres Blitar Kota korban mengetahui ciri ciri pakaian pelaku, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi. “Setelah menyidikan selama enam hari, pelaku berhasil kita ringkus,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Karena perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (hms)
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana