Polres Blitar Kota, Selasa (10/07/19). Bagi para pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu hal yang harus dimiliki. Nah, bagi yang belum punya, berikut di bawah ini adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :

  1. Biaya Penerbitan SIM Baru :
  2. SIM A, BI, BII : Rp. 120.000,-
  3. SIM C, CI, CII : Rp. 100.000,-
  4. SIM D, DI : Rp. 50.000,-
  5. SIM Internasional   : Rp. 250.000,-
  6. SKUKP : Rp. 50.000,-

 

Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM, untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.

Perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. apabila SIM yang telah lewat  masa berlakunya tidak segera di perbarui maka dinyatakan SIM tersebut telah mati dan diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM. Berikut dibawah adalah biaya perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :

 

  1. Biaya Perpanjangan SIM
  2. SIM A, BI, BII : Rp. 80.000,-
  3. SIM C, CI, CII : Rp. 75.000,-
  4. SIM D, DI : Rp. 30.000,-
  5. Sim Internasional : Rp. 225.000,-

Berikut di atas adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun  2016, semoga dapat membantu anda dalam proses pembuatan SIM.