Polres Blitar Kota, Selasa (10/07/19). Bagi para pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu hal yang harus dimiliki. Nah, bagi yang belum punya, berikut di bawah ini adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :
- Biaya Penerbitan SIM Baru :
- SIM A, BI, BII : Rp. 120.000,-
- SIM C, CI, CII : Rp. 100.000,-
- SIM D, DI : Rp. 50.000,-
- SIM Internasional : Rp. 250.000,-
- SKUKP : Rp. 50.000,-
Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM, untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.
Perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak segera di perbarui maka dinyatakan SIM tersebut telah mati dan diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM. Berikut dibawah adalah biaya perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :
- Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, BI, BII : Rp. 80.000,-
- SIM C, CI, CII : Rp. 75.000,-
- SIM D, DI : Rp. 30.000,-
- Sim Internasional : Rp. 225.000,-
Berikut di atas adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, semoga dapat membantu anda dalam proses pembuatan SIM.
Sinergisitas Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Gelar Patroli Gabungan
Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar
Anggota Polsek Sukorejo Patroli dan Cek ATM Bank BRI Antisipasi Kejahatan Pada Siang Hari