Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim – Program Jumat Curhat kembali dilaksanakan Aipda Suhadi Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim terus dilakukan dalam serap aspirasi masyarakat kelurahan Tanjungsari terkait Kamtibmas. Jumat, 21 Juli 2023.

Kali ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungsari Aipda suhadi sambangi warga kelurahan Tanjungsari dalam kegiatan Jumat Curhat.

Jumat Curhat kali ini Polsek Sukorejo mengambil tempat di salah satu rumah tokoh masyarakat Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo siap menampung segala aspirasi atau unek-unek dari masyarakat yang telah berkumpul di lokasi kegiatan tersebut.

Aipda Suhadi menyampaikan kegiatan ‘Jumat Curhat’ dirumah salah satu warga yang juga sebagai tokoh masyarakat Kelurahan Tanjungsari, Kali ini Polsek Sukorejo siap menampung dan mendengarkan apa yang menjadi masukan masyarakat berkaitan dengan Kamtibmas,” kata Bhabinkamtibmas.

Ada beberapa pertanyaan atau keluhan dari masyarakat yang pertama Bagaiaman cara mengurus STNK kendaraan yang hilang dan apakah dikenakan biaya saat melapor kehilangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Aipda Suhadi memberikan jawaban untuk Bapak ibu silahkan datang ke kantor Kepolisian dengan membawa fotocopi BPKB untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan berikut lampirannya untuk kemudian bisa mengurus STNK Duplikat di kantor samsat setempat dan untuk melapor kehilangan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Terlepas dari itu semua, Aipda Suhadi menjelaskan bahwa ‘Jumat Curhat’ merupakan instruksi dari Kapolri. Acara tersebut rutin dilakukan setiap hari Jumat. Lokasinya bukan hanya di balai kelurahan, tapi berganti-ganti. Semisal, pada pekan selanjutnya dilaksanakan di pasar atau keramaian lainnya.

“Hal itu sebagai bentuk silaturahmi antara polisi dengan masyarakat. Hari ini kegiatan kita lakukan di rumah tokoh masyarakat kelurahan Tanjungsari. Kedepannya lokasi bisa di pasar atau lainnya. Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi dari masyarakat,” pungkasnya.