Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakunden bersama Babinsa menghadiri undangan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan di Balai Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Jum’at, 22 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan, penanganan, dan perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan wujud sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah dalam mendukung upaya edukasi hukum kepada warga.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di masyarakat.


Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman bagi Warga
Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Puri Kenari Asri
Gelar Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU di Jalan Kenari Antisipasi Kejahatan 3C
Patroli Pertokoan Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Alfamart Cegah Aksi Kriminalitas