bahaya Mercon atau Petasan dan penerbangan balon udara tanpa awak yang diisi mercon menjadi salah satu poin penting yang menjadi perhatian Bhabinkamtibmas Desa Jatilengger Aipda Satriyo menghimbau agar tidak ada korban di wilayah binaannya.

Aipda Satriyo menyampaikan himbauan kepada warganya bahwa sesuai dengan Undang Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang bahan peladak bahwa menyalakan mercon atau petasan dan balon udara yang disisi mercon merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara, untuk itu kepada seluruh warganya dihimbau jangan sekali-kali menyulut mercon atau menerbangkan balon udara yang disisi mercon, itu sangat berbahaya bahkan bisa membahayakan jiwa dan nyawa diri sendiri maupun orang lain, ucapnya saat menyampakan himbauan.

“Kita harus menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dengan tidak menyulut mercon dan menerbangkan balon udara yang bersisi mercon, karena hal tersebut merupakan hal yang sangat berbahaya”, jelas Aipda Satriyo.