Sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terus dilakukan oleh personel Polsek Ponggok.

Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karangbendo Brigpol Gatot. Pada hari Senin (25/11/2024), Brigpol Gatot mendatangi bengkel sepeda motor yang berada di wilayah binaannya.

Ia menghimbau kepada pemilik maupun karyawan bengkel agar tidak menjual ataupun menerima jasa pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Brigpol Gatot menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Suara yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Brigpol Gatot.

“Selain itu suaranya yang keras juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi,” imbuhnya.

Brigpol Gatot juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel tentang aturan yang terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi

“Penggunaan knalpot tersebut dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Brigpol Gatot menegaskan dengan tidak memperjual belikan knalpot tersebut pemilik bengkel secara tidak langsung membantu tugas Polri khususnya Polsek Ponggok untuk menertibkan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Ungkapnya.