
Ponggok- Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ponggok Aipda Jauhari Fitriantok melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok Kab. Blitar, Selasa (30/12/2025)
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar kedua pihak yang bersengta baik yang yang mnejadi pelaku dan korban agar tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso, S.H. Saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah melalui problem solving.
Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutupnya”.

ANGGOTA POLSEKPONGGOK LEBIH GIATKAN PATROLI KE TEMPAT WISATA DI MUSIM LIBURAN NATARU 2026
Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI DI TEMPAT WISATA BLITAR FANTASI WORLD DESA KAWEDUSAN KEC. PONGGOK
Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru