Problem solving  merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan dan tidak harus permasalahan sampai keproses peradilan.

Ponggok- Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas  Polsek  Ponggok Aipda Jauhari Fitriantok  melalui Problem Solving, membantu mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah desa binaannnya di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok Kab. Blitar, Selasa (30/12/2025)

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan terkait kasus tersebut agar  kedua pihak yang bersengta baik yang  yang mnejadi pelaku dan korban agar  tetap menjalin silahturahmi yang akrab, tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso, S.H. Saat dikonfirmasi,   membenarkan adanya peyelesaian kasus sengketa tanah  melalui problem solving.

Disampaikan bahwa upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan” ujarnya.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral , “tutupnya”.