
Bidang pelayanan masyarakat selaku salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai keperluan serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta dan masyarakat.
Kepolisian khususnya Polres Blitar Kota mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik adapun maklumat pelayanan yang dimiliki oleh Polres Blitar Kota dalam bidang pelyanan SIM Satpas sesuai dengan Maklumat Pelayanan Sim dengan nomor : KEP/6/I/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI , KAMI SELURUH PETUGAS PELAYANAN SIM SATLANTAS POLRES BLITAR KOTA MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, AKAN BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

KRYD : Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Sigapnya Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas di Terminal Purabaya saat Arus Balik
Kapolres Bojonegoro Pimpin KRYD, Patroli Dialogis di Kawasan Wisata
Polsek Wonodadi Giat Patroli OBVIT Di SPBU Ds Pikatan