Kota Blitar – Perkembangan situasi dan kondisi pada masyarakat saat ini memasuki era baru dimana masyarakat membutuhkan pelayanan prima dari Kepolisian. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik oleh kepolisian diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bidang pelayanan masyarakat selaku salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai keperluan serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta dan masyarakat.
Kepolisian khususnya Polres Blitar Kota mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik adapun maklumat pelayanan yang dimiliki oleh Polres Blitar Kota dalam bidang pelyanan SIM Satpas sesuai dengan Maklumat Pelayanan Sim dengan nomor : KEP/6/I/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI , KAMI SELURUH PETUGAS PELAYANAN SIM SATLANTAS POLRES BLITAR KOTA MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, AKAN BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu