
Hal tersebut sesuai yang dilaksanakan oleh personil Polsek Sananwetan yang melakukan pengamanan ibadah di Gereja gereja Kecamatan Sananwetan Kota Blitar hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020.
Sebelum dilaksanakan kegiatan ibadah, personil Polsek Sananwetan melaksanakan langkah sterilisasi gereja terlebih dahulu. Hal tersebut merupakan Standart Operational Procedure (SOP) yang harus dilakukan sebelum mengamankan giat ibadah di gereja dikarenakan para jemaat yang hadir melaksanakan ibadah memerlukan perlindungan dan pengayoman.
Selain itu petugas juga mengimbau kepada pengurus gereja agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan menyediakan masker bagi jemaat gereja, sebagai bentuk langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di gereja sehingga para jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman meskipun ditengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru