Polsek Kepanjenkidul Melaksanakan kegiatan patroli rutin dan berikan himbauan kamtibmas dan
penerapan Inmendagri No 22 Tahun 2022 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakkan hukum penerapan protokol kesehatan covid 19 kepada para pengunjung serta petugas keamanan di area PIPP Kota Blitar Jl. M.Hatta Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar Selasa (3/4/22)
petugas datang dan memberikan Himbauan ini dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kini telah menjadi wabah di Indonesia.
Petugas menyampaikan himbauan agar menjaga jarak serta gunakan masker tak lupa pula agar tidak berkerumun dan jaga jarak
Selain menyampaikan himbauan petugas juga sampaikan pesan kamtibamas agar selalu waspada terhadap 3 C dan selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan.
melalui kegiatan rutin patroli dan himbauan ini bisa menekan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul.
Polres Jember Raih Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Polres Probolinggo Kota Terjunkan Polisi RW Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada 2024
Polda Jawa Timur bersama PT. Smelting dan Bank Jatim Perpanjang Kerjasama Tingkatkan Sektor Bisnis dan Perekonomian Masyarakat
Jumat Curhat Sarana Bhabinkamtibmas Dengar Keluhan Dan Informasi Dari Warga