
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan salah satu penjual kembang api, Kapolsek menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual petasan atau kembang api yang memiliki daya ledak tinggi sehingga bisa membahayakan konsumen. Kali ini pihak kepolisian tidak melakukan penyitaan, namun hanya memberikan himbauan. Penjual kembang api menyatakan akan mematuhi himbauan Kapolsek tersebut dengan menjual barang yang tidak berbahaya.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau untuk tidak memperjual belikan kembang api kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat menyalakan kembang api tersebut. Seperti diketahui kembang api banyak digemari khususnya anak anak namun harus dalam pengawasan orang tua. Tidak bosan bosan kepolisian akan selalu mengingatkan untuk kepentingan bersama.


Polsek Sukorejo Gerak Cepat Tangani Balon Udara Jatuh Terbakar Timpa Rumah Warga
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli di Wilayah Kecamatan Sukorejo
Antisipasi Kriminalitas, Anggota Polsek Sukorejo Patroli di ATM Bank BNI
Antisipasi Kriminalitas, Anggota Polsek Sukorejo Patroli di ATM Bank BNI