
Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker maupun melanggar protokol kesehatan. Dalam giat tersebut masyarakat yang mrkangfar protokol kesehatan langsung diganjar dengan tipiring. Sebanyak 2 warga yang diganjar tipiring. Selain itu juga, membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui serta sampaikan himbauan kamtibmas.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH mengatakan, Kegiatan operasi yustisi penerapan Inmendagri no. 34 /2021 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak dengan tipiring. Ini bertujuan untuk shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Giat Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Area Sekitar SPBU Pikatan