
Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker maupun melanggar protokol kesehatan. Dalam giat tersebut masyarakat yang mrkangfar protokol kesehatan langsung diganjar dengan tipiring. Sebanyak 2 warga yang diganjar tipiring. Selain itu juga, membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui serta sampaikan himbauan kamtibmas.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH mengatakan, Kegiatan operasi yustisi penerapan Inmendagri no. 34 /2021 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak dengan tipiring. Ini bertujuan untuk shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

Pentingnya Dialogis Secara Langsung Dengan Warga Dalam Program Minggu Kasih Polsek Sanankulon
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen
Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara
Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketujuh Operasi Lilin Semeru 2025