Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota pada hari ini Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, petugas gabungan dari Polsek Nglegok dan Satpol PP kecamatan melaksanakan giat operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar. Kegiatan dilakukan di jalan raya Penataran.
Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas dan tidak menggunakan masker maupun melanggar protokol kesehatan. Dalam giat tersebut masyarakat yang mrkangfar protokol kesehatan langsung diganjar dengan tipiring. Sebanyak 2 warga yang diganjar tipiring. Selain itu juga, membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui serta sampaikan himbauan kamtibmas.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH mengatakan, Kegiatan operasi yustisi penerapan Inmendagri no. 34 /2021 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak dengan tipiring. Ini bertujuan untuk shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung