
Pelaku bernama SBH (38) warga Dusun Tambaknoyo Desa asumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Pelaku tertangkap warga setelah mencuri burung milik di Jl Kalimas, kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Minggu (22/10/2023).
Kasus pencurian itu sempat ditangani Unit Reskrim Polsek Sukorejo dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Pelaku sempat kami bawa ke Polsek. Setelah diperiksa, ternyata kasusnya mengembang. Pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian kambing di Tanjungsari, Kota Blitar dan di Jatilengger Ponggok, Kabupaten Blitar,” kata Kapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota, Kompol Imam Subechi, Rabu (25/10/2023).
“Karena ada beberapa TKP, kasus pencurian hewan ternak itu kami limpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota,” lanjut Imam.
Kompol Imam mengatakan pelaku mencuri burung milik Pipit Sumarsana (39), warga Jl Kalimas, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku mengambil burung milik korban yang ditaruh di teras rumah. Aksi pelaku sempat dipergoki warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua minggu sebelumnya pelaku melakukan pencurian kambing milik warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Pelaku juga pernah mencuri seekor kambing milik warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Untuk sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di tiga TKP, yaitu dua TKP pencurian kambing dan satu TKP pencurian burung,” ujarnya.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI