
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Optimalkan Giat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Alfamart Ds Kunir
KEGIATAN POLSEK WONODADI PATROLI DI AREA PENYEBRANGAN SUNGAI BRANTAS
KEGIATAN SAMBANG DAN SILATURAHMI ANGGOTA POLSEK WONODADI DENGAN WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI