Pada hari Selasa, tanggal 21  September 2021 pukul 09.00 Wib anggota Polsek Udanawu melaksanakan pemakaman jenazah dengan status terconfirm covid-19, yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Bahwa almarhumah yang beralamat Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebelum meninggal mengalami sakit batuk, sesak nafas  kemudian dibawa ke RSUD Srengat pada hari kamis tanggal 16 September 2022 diambil swab PCR dengan Hasil Positif, dan pada hari selasa tanggal 21 September 2021 Pukul 00.25 wib telah meninggal Dunia di RSUD Srengat .

Untuk memperlancar proses pemakaman jenazah almarhumah, anggota Polsek Udanawu yang di awaki 3 personil melaksanakan pengawalan ambulance yang membawa jenazah berangkat dari RSUD Srengat  menuju ke Pemakaman Umum Desa Slemanan selanjutnya sesampainya di pemakaman Satgas Covid-19 langsung melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan ambulance dan peti jenazah. ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tidak menyebar. Pada pukul 09.00 Wib jenazah almarhumah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Slemanan oleh petugas dengan memakai APD dan menggunakan protokol kesehatan Covid 19.

Agar tidak terjadi kerumunan petakziah dalam pemakaman tersebut, anggota Polsek Udanawu melaksanakan pengamanan dan pengawasan proses pemakaman jenazah sampai dengan selesai.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa petugas dari Polsek Udanawu telah mengamankan giat pengawalan dan pemakaman di Desa Slemanan, untuk itu di himbau agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M untuk mencegah Covid-19, mengingat sampai saat ini pandemi belum berakhir maka kita harus hati hati dan waspada jangan sampai kita tertular atau menularkan virus Covid-19 karena virus Corona tidak terlihat oleh mata kita. “Pungkas Kapolsek”.