
Petugas menghimbau dan memberikan teguran dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19 dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 67 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Polsek Sananwetan melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat dengan cara humanis dan patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH menuturkan, Polsek Sananwetan akan terus lakukan patroli dan operasi yustisi saat pandemi ini dan tidak ragu untuk memberikan sangsi tegas berupa tipiring kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Sahurun 30K : Polres Magetan Wadahi Komunitas Pelari di Bulan Ramadhan
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Sinergi Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri