
Polres Blitar Kota – Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 22.00 sampai dengan minggu 24 Desember 2017 pukul 01.00 dini hari tadi, Satreskoba Polres Blitar Kota bersama BNK Blitar, Satpol PP dan Dinas kesehatan Kota Blitar melakukan operasi penyalahgunaan narkoba dengan merazia berbagai tempat karaoke yang ada di wilayah hukum Polres Blitra Kota.
Tiga tempat karaoke yang menjadi sasaran razia petugas yakni Grand Mansion, Jojo dan 999. Di ketiga tempat tersebut polisi memeriksa satu persatu identitas pengunjung karaoke dan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung karaoke sekaligus tas dan dompet bawaannya.

Selain itu petugas juga melakukan tes urine kepada setiap pengunjung baik laki-laki maupun perempuan untuk mengetahui adanya pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine terhadap 83 pengunjung karaoke menunjukkan negatif dan hasil pemeriksaan tidak di dapati pengunjung yang membawa barang jenis Narkoba. Petugas juga melakukan penghimbauan kepada pihak kafe untuk tidak menjual belikan minuman keras.
Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusifitas jelang natal dan tahun baru 2018.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum
Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis
Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib
Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean