
Polres Blitar Kota – Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 22.00 sampai dengan minggu 24 Desember 2017 pukul 01.00 dini hari tadi, Satreskoba Polres Blitar Kota bersama BNK Blitar, Satpol PP dan Dinas kesehatan Kota Blitar melakukan operasi penyalahgunaan narkoba dengan merazia berbagai tempat karaoke yang ada di wilayah hukum Polres Blitra Kota.
Tiga tempat karaoke yang menjadi sasaran razia petugas yakni Grand Mansion, Jojo dan 999. Di ketiga tempat tersebut polisi memeriksa satu persatu identitas pengunjung karaoke dan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung karaoke sekaligus tas dan dompet bawaannya.
Selain itu petugas juga melakukan tes urine kepada setiap pengunjung baik laki-laki maupun perempuan untuk mengetahui adanya pemakai narkoba. Hasil pemeriksaan urine terhadap 83 pengunjung karaoke menunjukkan negatif dan hasil pemeriksaan tidak di dapati pengunjung yang membawa barang jenis Narkoba. Petugas juga melakukan penghimbauan kepada pihak kafe untuk tidak menjual belikan minuman keras.
Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusifitas jelang natal dan tahun baru 2018.
Pengamanan Gereja Rutinitas Polsek Sanankulon Dalam Program Minggu Kasih
Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja Mahanaim dengan Kondusif
Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa
Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Selama Lebaran 2025