Kota Blitar – Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota gencar lakukan operasi dan tindak kepolisian lainnya. Sebagaimana Minggu malam (15/09/2024), Sebanyak 4 tempat karaoke di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilakukan dirazia. Keempat karaoke atau tempat hiburan malam yang dirazia polisi tersebut Markas, Brilian, Jojoo dan Cafe 39.

Dalam razia ini polisi Polres Blitar Kota memfokuskan pada penggunaan obat-obatan terlarang dan narkotika. Seluruh pengunjung dan pekerja karaoke pun diwajibkan untuk menjalani tes urin, untuk mengetahui ada tidaknya penggunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kasat Resnarkoba Iptu Richy Hermawan, SH,. MH atas seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan, Kegiatan operasi gabungan malam ini merupakan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan melakukan razia pada tempat tempat hiburan yang diduga adanya peredaran maupun pengguna-pengguna narkoba di tempat-tempat tersebut untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Iptu Richy menambahkan dari 4 tempat hiburan malam tersebut, total ada 42 orang yang dilakukan tes urin. Hasilnya semua dinyatakan negatif penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika.
Ini merupakan razia yang pertama kita lakukan dan akan terus kami lakukan razia lagi baik di tempat hiburan atau di tempat-tempat keramaian yang lain secara random dan tidak terjadwal.

Selain akan menyasar tempat hiburan, razia narkotika ini juga akan digelar ke sejumlah apotik. Langkah ini ditempuh demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang di apotik. Kemudian di apotik-apotik juga akan kami lakukan razia untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.