Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kepanjenkidul yang dilaksanakan di warung Kopi /angkringan di jl Kacapiring kel keoanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Sabtu (4/9/21)
Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil oleh Panit Sabhra Polsek Kepanjenkidul Iptu Sukono
Dan kekuatan 6 anggota Polsek Kepanjenkidul
Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran pemilik angkringan dan Pengunjung angkringan yang pada malam hari ini ramai akan pengunjung
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini
“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 8 orang pelanggar di kenakan sanksi Teguran serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri
Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Dengan Bakti Sosial