Polsek Ponggok Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti angkringan, cafe-cafe yang berada pada wilayah kecamatan Ponggok Senin (21/02/21).
Ancaman penyebaran virus covid-19 memiliki potensi penularannya pada kerumunan orang-orang seperti pasar, tempat hiburan dan tempat nongkrong. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di area tersebut harus benar-benar menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan
Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H. menjelaskan, Upaya ini kami lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penularan virus corona yang saat ini sedang mewabah.
Selain melaksanakan operasi yustisi covid-19, kami juga melaksanakan patroli untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Dengan pelaksanaan kegiatan patroli rutin, antara niat dan kesempatan tidak akan dapat bersatu sehingga peristiwa tindak pidana tidak akan pernah terlaksana,’terang Sony.
“Virus corona belum sirna, dia masih ada disekitar kita dan akan selalu menyerang ketika pertahanan tubuh lemah walaupun saat ini telah ada vaksin nya. Jadi, jangan coba-coba untuk tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan karena resiko yang harus kita tanggung sangat besar sekali.jelas Kapolsek
Sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, Polsek Ponggok memberikan masker kepada mereka yang terjaring dalam kegiatan operasi.
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali