
Patroli malam tersebut dipimpin oleh Aipda Rifai bersama dua rekannya. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi kamtibmas di sekitar SPBU, tetapi juga berdialog langsung dengan petugas SPBU terkait isu yang tengah beredar di masyarakat.
Belakangan ini muncul kabar bahwa kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Menanggapi hal itu, Aipda Rifai memberikan penjelasan kepada petugas SPBU sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Berita yang menyebut kendaraan tanpa STNK tidak bisa mengisi BBM adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar, khususnya di media sosial,” tegas Aipda Rifai saat patroli.
Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di sekitar SPBU, mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu objek vital yang rawan menjadi sasaran tindak kriminal. Kerja sama dan komunikasi antara aparat kepolisian dengan pihak SPBU diharapkan mampu menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar.
Dengan adanya patroli dialogis ini, diharapkan pesan kamtibmas dan klarifikasi terkait isu hoaks dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif di wilayah Kec. Ponggok.

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
SIARAN PERS PETISI AHLI: (PERKUMPULAN PRAKTISI HUKUM & AHLI HUKUM INDONESIA)