Kepolisian dari Polsek Kepanjenkidul terpaksa membubarkan kegiatan live musik di counter HP OPPO jalan Mastrip Kota Blitar, Minggu malam (22/11/2020).
Anggota Patroli membubarkan kegiatan musik yang dilakukan oleh para musisi dikarenakan tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan kegiatan serta mengundang keramaian.
“Pembubaran acara live musik Di counter HP OPPO dilakukan secara humanis dan mereka menyadari kegiatan ini tidak izin dan menyalahi protokol kesehatan covid 19 dan membuat membuat kegiatan yang mengundang keramaian selama pendemi Covid 19.
“Kegiatan yang dilakukan di pinggir jalan itu sangat menggangu arus lalulintas dan membuat kemacetan jalan,” sebutnya.
Pihaknya juga telah mengimbau kepada pelaksana kegiatan agar tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan.



751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
Pelaksanaan Patroli Dan Dialogis Personil Polsek Udanawu Di Pos Satkamling Warga Di Desa Temenggungan Kec.Udanawu