BLITAR – Satgas Covid-19 Kota Blitar terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 1.
Kali ini, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Minggu (31/10/2021).
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Petugas pertama kali mendatangi Kodi Kopi, PKL Jalan Kenanga, Koneksi Kopi, dan Kopi Hitam Putih.
Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Suko, mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 17 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Sultoni mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1.
Masyarakat tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024