
BLITAR-Seorang ibu rumah tangga di Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat judi toto gelap (Togel).tersangka beralasan berjualan togel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menambah uang jajan anak, hingga harus berjualan kupon haram itu.
Wanita tersebut berinisial S.A (40), warga Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. dia ditangkap dirumahnya, Jumat (24/6/2016) pukul 15.40 WIB. S.A tidak dapat mengelak ketika petugas mendapati banyak barang bukti disana.
“Tersangka berstatus sebagai pengecer,dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Maxtron yang berisi tombokan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, dan uang Rp.20 ribu,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan perbuatan S.A menjadi awal tindakan polisi melakukan lidik dilanjut dengan penangkapan pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu sms dari penombok melalui HP nya dan kemudian disetor ke pengepul,” imbuh Lessy.
Kini tersangka masih mendekam di Mapolsek Sanankulon dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rpk)

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukorejo Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari