
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi dalam Press release, penangkapan pelaku curat tertangkap tangan oleh tim resmob Polres Blitar Kota dan dalam pengembangan oleh anggota reskrim Polres Blitar Kota bahwa pelaku sudah pernah melakukan aksinya di 14 TKP diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
” Kejadiannya itu sendiri terjadi, Sabtu (10/03/2018) . Pelaku mencuri Tabung Gas LPG 3 Kg dan diketahui oleh Tim Buser yang sedang melakukan patroli daerah rawan tindak kejahatan, dan aksinya sudah sejak 2017. Diharapkan masyarakat berhati hati dalam meninggalkan rumah dan ada kejadian sekecil apapun laporkan kepada polsek atau polres untuk kita tindak lanjuti ” katanya, Senin (26/03/2018).

Dalam aksinya pelaku mengajak keponakannya yang masih dibawah umur dan pada saat melakukan aksinya dibeberapa tempat pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakut nakuti korbannya seperti di Pasar dimoro dan beberapa tempat lainya.
Hasil pengembangan Reskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap barang bukti lainnya berupa Sepeda Motor, Helm, Tv, sound system dan barang barang lainya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis