
“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6).
Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.
“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat.

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Gelar Baksos Bersih Masjid Bersama Takmir Masjid Al Manaar
Wujud Kepedulian Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Bersama Takmir Bersihkan Masjid Al Manaar
Polsek Sananwetan Laksanakan Korve di Masjid Husnul Khotimah Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Harkamtibmas Ramadhan, Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang